Menteri Mendorong Orang Tua Untuk Memperhatikan Klasifikasi Permainan Seluler

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong para orang tua untuk mengawasi permainan seluler yang dimainkan oleh anak-anak mereka dengan memperhatikan klasifikasi, rating, dan rekomendasi usia permainan tersebut.

“Setiap permainan memiliki rating, dan dapat dikonsumsi oleh anak-anak seperti film, sama seperti dengan kebijaksanaan penonton dan kebijaksanaan pemain, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi anak-anak mereka seperti dalam menonton film,” jelas Setiadi di sini pada hari Rabu.

Ia mengatakan bahwa kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan, yang mengharuskan pengembang permainan untuk mengategorikan konten permainan dan memberikan klasifikasi usia.

Dalam hal kelompok usia, terdapat lima klasifikasi: tiga tahun ke atas, tujuh tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, dan 18 tahun ke atas.

Sesuai dengan peraturan tersebut, seorang pendamping orang tua diperlukan untuk kelompok usia tiga tahun ke atas dan tujuh tahun ke atas, dan arahan disarankan untuk kelompok usia 13 tahun ke atas dan 15 tahun ke atas.

Untuk mendukung pengawasan, Setiadi menyarankan orang tua untuk memanfaatkan mode anak yang disediakan oleh produsen ponsel dan pengembang permainan. Begitu mode tersebut diaktifkan, konten yang tidak sesuai untuk anak, seperti kekerasan dan pornografi, tidak dapat diakses oleh anak-anak.

“Ya, (menggunakan mode anak) disarankan agar orang tua dapat melindungi anak-anak mereka dari permainan yang mengandung kekerasan dan pornografi,” katanya.

Sebelumnya, pada hari Senin (8 April 2024), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bertindak melawan permainan daring yang mengandung kekerasan karena dampak negatifnya pada anak-anak.

MEMBACA  Puing-puing pesawat Perang Dunia II ditemukan di hutan Intipapo Papua

“Pemerintah, dalam hal ini Kominfo, seharusnya segera bertindak dan mengeluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak dari bermain permainan daring yang mengandung unsur kekerasan dan seksual,” kata anggota KPAI Kawiyan.

Berita terkait: Regulasi baru bertujuan untuk memperkuat ekosistem game Indonesia: Pemerintah

Berita terkait: Pandjaitan memperkirakan potensi pasar game mencapai Rp24 triliun

Penerjemah: Livia K, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024