Menteri Komunikasi dan Urusan Digital, Meutya Hafid, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat guna memaksimalkan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online ilegal.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital karena memberantas perjudian online tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” kata Hafid setelah mengunjungi SMP Islam Ibnu Sina di sini pada hari Sabtu.
Melalui peningkatan literasi digital, masyarakat akan lebih memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan oleh perjudian online, seperti terjerat masalah hukum, tambahnya.
Dia menegaskan bahwa kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Aturannya melarang dengan tegas (perjudian online) dan bahkan ada sanksi. Sejauh ini, banyak orang yang secara sukarela membantu kami dengan melakukan kegiatan di komunitas mereka sendiri untuk memerangi perjudian online,” katanya.
Kementerian juga siap untuk meningkatkan upaya kolaboratif dengan semua pemerintah daerah, tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, serta dengan masyarakat, guna memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat.
“Kami juga berkolaborasi dengan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sejauh ini, ada delapan ribu relawan terdaftar,” katanya.
“Kementerian juga berkolaborasi dengan organisasi non-pemerintah (LSM),” tambahnya.
Selain menangani perjudian online, kementerian akan menggunakan upaya kolaboratif ini untuk menciptakan internet yang ramah anak.
“Kita pasti perlu bekerja sama dengan LSM yang fokus pada anak-anak untuk mewujudkan anak-anak yang ramah internet, karena tidak mungkin bagi pemerintah untuk melakukannya sendiri,” kata Hafid.
Berita terkait: Pemerintah mencegah penjualan lima warga Indonesia untuk perjudian online
Berita terkait: Pemerintah memblokir tiga akun Instagram atas iklan perjudian online
Berita terkait: Kementerian mengadakan fun run untuk mendorong masyarakat agar menghindari perjudian online
Translator: Ananto, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025