Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, telah mengajak universitas-universitas untuk terus mempromosikan pentingnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Undang-Undang TPKS).
“Kita memiliki Undang-Undang TPKS sebagai strategi nasional dalam melindungi korban dan memenuhi kebutuhan mereka secara komprehensif. Universitas dapat memainkan peran penting dengan aktif membagikan undang-undang tersebut di lingkungan kampus,” katanya dalam pernyataan dari kementeriannya pada hari Selasa.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan kuliah umum di Universitas Warmadewa di Denpasar, Bali, pada hari Senin.
Dalam pidatonya, Puspayoga memuji peran universitas sebagai ruang intelektual dan menekankan perlunya memastikan bahwa ruang tersebut tetap aman dan nyaman untuk semua orang, terutama perempuan.
Ia berharap universitas-universitas dapat menyebarkan Undang-Undang TPKS dengan menjelaskan poin-poinnya, ketentuan-ketentuan turunannya, dan fasilitas pendukungnya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanganan kejahatan seksual di universitas.
Peraturan tersebut memberikan dasar hukum bagi universitas untuk melaksanakan penanganan yang komprehensif terhadap kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan mereka, tambahnya.
“Kami berharap Universitas Warmadewa akan ikut serta dalam upaya pemerintah untuk menyebarkan Undang-Undang TPKS, dengan menggunakan Tiga Pilar Pendidikan Tinggi sebagai dasar kolaborasi,” ujarnya.
Puspayoga juga mendesak lembaga pendidikan tinggi untuk membentuk tim khusus dalam mencegah dan menangani kejahatan seksual di lingkungan mereka.
Ia mengatakan bahwa tim tersebut harus berupaya sungguh-sungguh dalam melindungi semua mahasiswa dari ancaman kejahatan seksual.
Berita terkait: Komisi menyerukan gerakan bersama untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan
Berita terkait: Kementerian tekankan komitmen dalam pencegahan kekerasan di sekolah
Penerjemah: Anita P, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024