Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendesak untuk pendirian stasiun pemantauan kualitas udara di daerah industri sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi sumber polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Nurofiq, di sini pada hari Selasa, mendesak Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memerintahkan pendirian stasiun pemantauan kualitas udara, karena stasiun-stasiun tersebut akan bertindak sebagai indikator kualitas udara.
“Ketika indikator menunjukkan buruk, saya akan melanjutkan ke industri-industri yang kami duga mengganggu kualitas udara sekitar,” katanya.
Menteri memperingatkan para pelaku industri bahwa jika mereka terbukti melampaui standar kualitas udara sekitar, mereka dapat menghadapi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tindakan ini sangat penting, mengingat polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan memengaruhi kesehatan sekitar 30 juta penduduk yang tinggal di daerah tersebut, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Menteri berjanji untuk melaksanakan beberapa langkah konkret untuk mengatasi masalah polusi dengan menargetkan sumber-sumber dari sektor transportasi, industri, pembakaran sampah terbuka, dan faktor-faktor lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah melakukan pemantauan lingkungan terhadap industri-industri yang dicurigai mencemari di Jabodetabek.
Kementerian juga mendorong penggunaan uji emisi untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan bermuatan, termasuk truk, bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berita terkait: Menangani polusi udara untuk meningkatkan kualitas hidup
Berita terkait: Indonesia meningkatkan pemantauan polusi udara di Jakarta Raya
Berita terkait: Kementerian akan mengembangkan layanan bus baru di Bandung untuk meningkatkan kualitas udara
Penerjemah: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025