Menteri Memastikan Kesesuaian Perusahaan Tiongkok dengan Transfer Pengetahuan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa investor Tiongkok yang berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia akan mematuhi kewajiban transfer pengetahuan yang diperlukan oleh hukum nasional.

“Transfer pengetahuan merupakan syarat bagi penggunaan pekerja asing di Indonesia. Kami mengharuskan teknologi yang telah menguntungkan pekerja asing untuk diajarkan kepada pekerja Indonesia,” ujar Fauziyah saat berkunjung ke Kedutaan Besar Indonesia di sini pada Selasa (2 Juli).

Menteri tersebut menegaskan bahwa perusahaan harus memfasilitasi transfer pengetahuan melalui proses internal atau melalui kerjasama dengan fasilitas pelatihan kejuruan yang dioperasikan oleh kementerian.

Menteri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan mekanisme transfer pengetahuan di perusahaan-perusahaan Indonesia yang mempekerjakan pekerja asing, termasuk dari Tiongkok.

Sementara itu, sebagian besar pekerja asing di Indonesia berasal dari Tiongkok, dengan jumlah yang tercatat oleh kementerian mencapai 34 ribu pada periode Januari-Mei 2024. Sebanyak 81.993 pekerja Tiongkok juga telah dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia dalam rencana penggunaan pekerja asing mereka sejauh ini.

Sementara itu, Fauziyah menyatakan bahwa selama kunjungannya ke Tiongkok, dia akan bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia dan Keamanan Sosial Tiongkok Wang Xiaoping di Beijing, mengunjungi pusat pelatihan kejuruan di Shanghai, dan mengamati pelatihan kejuruan oleh konglomerat teknologi Huawei di Shenzhen.

“Kami berharap untuk membahas upaya untuk memperkuat kerja sama di sektor ketenagakerjaan dan mengembangkan sistem informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kejuruan,” ujar menteri tentang pertemuan dengan rekan sejawatnya dari Tiongkok.

Kerja sama tentang keselamatan dan kesehatan kerja, standar kompetensi kerja, dan pengembangan kewirausahaan juga akan dibahas dengan Wang, katanya.

“Kami akan belajar dari Tiongkok cara mengembangkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja yang melimpah dengan mengamati langsung pusat-pusat pelatihan kejuruan yang dioperasikan baik oleh pemerintah maupun sektor swasta,” ungkap Fauziyah.

MEMBACA  Motor Gresini Menyamai Desmosedici GP24

Transfer pengetahuan dari pekerja asing ke rekan-rekan Indonesia mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing.

Hukum tersebut mensyaratkan setiap pekerja asing untuk dipasangkan dengan rekan Indonesia mereka yang dimaksudkan sebagai pihak penerima untuk transfer pengetahuan. Kementerian mencatat partisipasi 51.609 pekerja Indonesia dalam skema tersebut dari Januari hingga Mei 2024.