Menteri Meluncurkan Badan Warga Perumahan Bersubsidi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang dikenal juga sebagai Ara, akan segera meresmikan asosiasi penghuni perumahan bersubsidi.

“Saya akan segera meresmikan ini. Kita akan punya asosiasi penghuni perumahan bersubsidi,” ungkapnya di Jakarta pada Jumat.

Saat ini, sudah ada asosiasi pebisnis dan pengembang di sektor perumahan, tapi konsumen belum memiliki forum atau asosiasi resmi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Jadi jelas siapa yang berkomunikasi dengan siapa,” katanya.

Dengan adanya asosiasi ini, dialog akan lebih mudah, dan pemerintah juga bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan pelaku usaha di sektor perumahan.

“Akan ada saluran untuk aspirasi. Kami sebagai pemerintah juga menciptakan keseimbangan antara konsumen, atau masyarakat, dengan pengusaha dan pengembang. Dengan begini, kita ciptakan ekosistem perumahan yang sehat,” jelasnya.

Menurut Sirait, pengembang harus bertanggung jawab atas kualitas perumahan bersubsidi yang mereka bangun.

Untuk memastikannya, Kementerian PKP akan terus melakukan pemantauan lapangan di setiap kompleks perumahan bersubsidi.

Sirait menekankan, pengembang wajib memperbaiki fasilitas dan infrastruktur jika ada kerusakan yang mengganggu kenyamanan penghuni.

Ia berupaya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memajukan Program Sejuta Rumah dengan mendorong perumahan bersubsidi berkualitas dan tepat sasaran.

Ia mengajak warga berpenghasilan rendah untuk memanfaatkan program KPR Sejahtera di bawah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna membeli rumah pertamanya.

75% pendanaan FLPP bersumber dari APBN, sedangkan 25%-nya dari sektor perbankan.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas perumahan bersubsidi agar masyarakat bisa tinggal di lingkungan yang nyaman dan layak.

Berita terkait:

MEMBACA  Nyoman Paul Sudah Mualaf, Daftar Artis yang Gagal Berhaji Tahun Ini (Note: The text is visually formatted with clear spacing and proper punctuation while adhering to the requested Indonesian translation.)