Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menyatakan dukungannya terhadap peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengurangi dan mengelola sampah plastik,” ujarnya dalam peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional di Jakarta pada hari Kamis.
Menurutnya, peraturan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mencegah limbah berakhir di tempat pembuangan sampah.
Bali telah menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai, katanya.
Peraturan serupa juga telah diterapkan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang melarang penggunaan air minum kemasan dan plastik di sejumlah wilayah untuk mendorong pariwisata berkelanjutan.
“Kami tidak akan ragu untuk mendukung semua upaya pemerintah daerah dalam membatasi penggunaan plastik sekali pakai dengan semua konsekuensi yang kami miliki, dengan semua kewenangan yang dimiliki Menteri Lingkungan Hidup,” tegas Nurofiq.
Kementerian Lingkungan Hidup mendorong langkah-langkah untuk mengurangi sampah plastik dengan memperluas cakupan Extended Producer Responsibility (EPR) dengan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produk sampah plastik mereka.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah plastik menyumbang 19,71 persen dari total sampah nasional, yang mencapai 33,98 juta ton pada tahun 2024, berdasarkan hasil laporan dari 315 kabupaten/kota.
Sampah plastik menempati peringkat kedua setelah sampah makanan, yang menyumbang 39,28 persen dari total sampah yang dihasilkan secara nasional tahun lalu.
Berita terkait: Indonesia to make producers responsible for plastic waste
Berita terkait: Waste banks key to ending open dumping in Indonesia: govt
Translator: Prisca Triferna Violleta, Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025