Menteri Koordinasikan Pemindahan Wewenang untuk Melindungi Pekerja Migran

Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai hukum tentang transfer wewenang untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja migran Indonesia selama pertemuan di sini pada Jumat.

Karding menjelaskan bahwa transfer wewenang dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia dianggap perlu karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia belum secara komprehensif memfasilitasi perlindungan bagi pekerja migran.

\”Ini merupakan salah satu tantangan hukum bagi BP2MI (Badan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), yang statusnya telah berubah menjadi kementerian,\” katanya dalam pernyataan yang dikonfirmasi di sini pada Sabtu.

Menteri menegaskan perlunya dasar hukum yang kuat untuk menjadi acuan dalam menangani berbagai masalah terkait pekerja migran.

Menteri berupaya untuk menciptakan undang-undang omnibus yang mencakup perlindungan tenaga kerja migran Indonesia dari semua skema penempatan.

Dalam rangka itu, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 melalui Badan Legislasi DPR.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agtas menyambut baik usulan Karding dan setuju untuk memfasilitasi proses harmonisasi hukum tersebut.

Beliau mencatat bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 akan berdampak pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Beliau menekankan bahwa koordinasi yang erat antara kedua menteri tersebut sangat penting, karena beberapa wewenang regulasi akan beralih dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, Agtas menilai bahwa revisi undang-undang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia merupakan kebutuhan mendesak, mengingat perlindungan bagi pekerja migran belum optimal.

Berita terkait: Wapres Amin berharap asuransi ketenagakerjaan dapat mencapai pekerja di daerah terpencil

Berita terkait: Pemerintah akan terus mengejar perlindungan sosial pekerja: wakil menteri

MEMBACA  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari, Butuh Dukungan Pihak Ketiga

Penerjemah: Agatha Olivia, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024