Menteri Keuangan Siapkan Dana Darurat untuk Banjir Sumatra

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kesiapannya untuk mengeluarkan dana darurat guna menangani banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Dalam pernyataan pers pada Sabtu, Purbaya mengatakan dia belum sepenuhnya tau mengenai regulasi tentang Dana Pooling Bencana (PFB), namun menekankan kesiapannya untuk mengeluarkan dana cadangan guna mengatasi dampak bencana di Sumatra.

“Kalau saya diminta untuk menutupinya, saya akan bayar,” ujarnya.

Pendanaan PFB yang inovatif ini diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.

Menurut situs web Kementerian Keuangan, PFB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam mitigasi dampak bencana alam dan non-alam.

PFB memungkinkan pemerintah mengelola strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN, atau memindahkan risikonya ke pihak ketiga melalui asuransi aset pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu, biaya penanganan bencana besar tidak sepenuhnya bergantung pada alokasi tahunan dari APBN.

PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan ke daerah-daerah yang terkena bencana alam.

Mengenai kemungkinan menetapkan status bencana, dia menyatakan bahwa pemantauan lapangan sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Beberapa pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional menanggapi banjir dan tanah longsor baru-baru ini di Sumatra, khususnya di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Alasan utama permintaan ini adalah skala kerusakan dan dampak bencana, yang dianggap telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya.

Meskipun provinsi-provinsi telah menetapkan status darurat setempat, mereka yang meminta tanggap darurat nasional berargumen bahwa hanya deklarasi bencana nasional yang dapat memastikan bantuan dan mobilisasi yang lebih kuat dan terpadu dari pemerintah pusat.

MEMBACA  Bank Sentral Diingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Inflasi

Data per 28 November dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa korban banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra mencapai 174 jiwa meninggal, 79 warga hilang, dan 12 warga luka-luka.

Berita terkait: [Tautan berita tentang banjir Sumatra Barat]
Berita terkait: [Tautan berita tentang Basarnas]
Berita terkait: [Tautan berita tentang bantuan banjir pemerintah]

*Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025*