Menteri Inspeksi Kios Pupuk di Lampung untuk Pastikan Harga Turun

Bandarlampung (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, didampingi Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, melakukan inspeksi di Kabupaten Lampung Utara pada hari Rabu guna memastikan kebijakan pemerintah tentang penurunan harga pupuk sebesar 20 persen telah dijalankan.

Kedua pejabat tersebut mengunjungi kios pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara untuk melihat langsung penerapan kebijakan penurunan harga ini.

“Inspeksi ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia,” kata Sulaiman di Kabupaten Lampung Utara.

Dia menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat presiden untuk mendukung petani dan menandai penurunan harga pupuk yang sangat signifikan dalam sejarah pertanian Indonesia.

“Ini merupakan arahan dari Bapak Presiden, yang sangat peduli pada nasib petani. Penurunan 20 persen ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya besar untuk membuat pupuk lebih terjangkau,” ujarnya.

Sulaiman menambahkan bahwa reformasi ini mencakup revitalisasi industri pupuk, penyederhanaan saluran distribusi, dan memastikan harga lebih rendah tanpa menambah subsidi dari anggaran negara.

Dia melaporkan bahwa hasil inspeksi menunjukkan harga pupuk di sana telah turun sesuai dengan kebijakan nasional.

“Kami bertanya baik pada distributor maupun petani di sini, dan mereka mengonfirmasi bahwa harga memang sudah turun signifikan,” kata Sulaiman.

Sementara itu, Qodari menekankan bahwa temuan ini membuktikan efektivitas dan kecepatan implementasi kebijakan tersebut.

“Kunjungan hari ini mengonfirmasi bahwa harga pupuk di sini memang sudah turun 20 persen. Keputusannya baru dibuat di Jakarta beberapa hari lalu, dan sekarang petani di Kotabumi sudah merasakan manfaatnya,” catatnya.

Peraturan yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 dan merevisi kebijakan sebelumnya mengenai jenis pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi, serta alokasi untuk tahun anggaran 2025.

MEMBACA  Bantuan Kementerian membantu 21.333 keluarga mencapai kemandirian diri

Berdasarkan aturan baru ini, harga semua pupuk bersubsidi telah diturunkan: Urea dari Rp2.250 (US$0,14) menjadi Rp1.800 (US$0,11) per kilogram, NPK dari Rp2.300 (US$0,14) menjadi Rp1.840 (US$0,11), NPK kakao dari Rp3.300 (US$0,20) menjadi Rp2.640 (US$0,16), ZA tebu dari Rp1.700 (US$0,10) menjadi Rp1.360 (US$0,08), serta pupuk organik dari Rp800 (US$0,05) menjadi Rp640 (US$0,04) per kilogram.

Berita terkait: Indonesia perkuat subsidi pupuk dan tingkatkan pengawasan
Berita terkait: Indonesia turunkan harga pupuk 20 persen untuk tingkatkan kesejahteraan petani

Penerjemah: Dian, Aria Ananda
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025