Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pada Jumat bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diulang bukanlah kebijakan yang bagus. Dia memperingatkan bahwa hal itu bisa melemahkan kepatuhan wajib pajak.
Berbicara di Istana Kepresidenan, Purbaya mengatakan amnesti yang terlalu sering berisiko memberi pesan yang salah, malah mendorong orang untuk menghindari pajak karena nantik ada pengampunan lagi.
“Amnesti pajak setiap dua tahun itu bikin insentif untuk curang. Masyarakat akan beranggapan bakal ada program lagi. Itu sinyal yang tidak baik,” ujarnya.
Meski terbuka untuk meninjau proposal, Purbaya mengatakan kebijakan seperti itu umumnya tidak tepat dari sudut pandang ekonomi dan mendorong untuk fokus pada penegakan hukum pajak yang konsisten.
“Pendekatan yang benar adalah menjalankan program perpajakan yang tepat, memungut pajak secara adil, dan menghukum pelanggar tapi tidak berlebihan,” tegasnya, menekankan pentingnya sistem perpajakan yang berkelanjutan dan berdasarkan aturan.
Berita terkait: Program pengampunan pajak Indonesia catat kesuksesan besar
Ia juga menekankan bahwa penerimaan pajak harus demi kepentingan publik dan mendukung kebijakan fiskal yang berkeadilan.
“Kalau punya uang, gunakanlah untuk rakyat,” tambahnya.
Komentar ini muncul amid diskusi legislatif seputar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pada 17–18 September, para pembuat undang-undang dan perwakilan pemerintah menyelesaikan revisi, menambah 23 RUU baru dan mencabut satu, sehingga total menjadi 198, ditambah lima RUU kumulatif terbuka.
Daftar Prioritas Prolegnas 2025 juga bertambah menjadi 52 RUU, termasuk 12 tambahan baru—tujuh dari DPR dan lima dari pemerintah.
Di antara prioritas yang dipertahankan adalah RUU Amnesti Pajak yang kontroversial. Awalnya diusulkan oleh Badan Legislatif DPR (Baleg), kemudian ditegaskan kembali oleh Komisi XI melalui surat resmi yang mendorong dimasukkannya dalam agenda legislatif tahun depan.
Dimasukkannya RUU ini menandakan minat baru untuk menghidupkan kembali kebijakan amnesti pajak, meskipun ada kekhawatiran dari pejabat ekonomi tinggi mengenai dampak jangka panjangnya terhadap kepatuhan dan tata kelola.
Berita terkait: Program amnesti pajak tingkatkan kepatuhan pajak
Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025