Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa ia akan mengajukan proposal kepada Kementerian Dalam Negeri, meminta agar pengelolaan sampah diklasifikasikan sebagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah daerah karena dampak lingkungan.
Saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis, ia mencatat bahwa, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab wajib tetapi tidak dikategorikan sebagai layanan dasar.
“Jadi, karena klasifikasi ini, selama satu dekade terakhir, pengelolaan sampah bukan merupakan prioritas bagi pemerintah daerah. Namun, sampah adalah tanggung jawab bersama kita. Oleh karena itu, seharusnya diakui sebagai layanan dasar,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa, karena setiap individu menghasilkan sampah, hal tersebut secara langsung terkait dengan layanan dasar.
“Kami saat ini sedang mendiskusikan hal ini dengan Menteri Koordinator (Pangan), dan ini akan menjadi bagian dari proposal kami kepada Menteri Dalam Negeri agar pengelolaan sampah diakui sebagai layanan dasar yang wajib,” katanya.
Dengan memasukkan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar, ia mencatat, anggaran pemerintah daerah dapat memprioritaskan pendanaannya.
Ia menyarankan sekitar 3 persen dari anggaran daerah harus dialokasikan untuk meningkatkan pengelolaan sampah.
Perubahan yang diusulkan ini penting, mengingat generasi sampah nasional mencapai 56,63 juta ton pada tahun 2023, sebagian besar di daerah perkotaan, dengan hanya 39 persen dikelola dengan baik.
Paling tidak 343 tempat pembuangan akhir masih melakukan pembuangan terbuka, yang berdampak negatif pada lingkungan sekitar karena akumulasi sampah yang tidak terpisahkan dan tidak dikelola.
Berita terkait: Pemerintah RI mencari pendanaan untuk pembelian teknologi pengelolaan sampah
Berita terkait: Tragedi Leuwigajah menjadi pukulan keras untuk pengelolaan sampah yang lebih baik
Penerjemah: Prisca, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2025