Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyerukan semua pejabat di kementeriannya untuk bekerja bersama mencegah penyalahgunaan dana haji.
“Saya sangat mendorong semua orang di Kementerian Haji untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran,” kata Yusuf usai menghadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu.
Dia menekankan bahwa setiap pejabat kementerian memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan penggunaan dana haji yang benar dan transparan.
“Kehati-hatian yang kuat sangat penting untuk mencegah masalah seperti itu terjadi,” ujarnya.
Yusuf memperingatkan bahwa bahkan persentase kebocoran yang kecil bisa menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat, terutama bagi calon jamaah haji.
“Bahkan satu persen itu sangat besar — itu bisa berarti sekitar Rp200 miliar. Ini uang publik, uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat,” tambahnya.
Berita terkait: KPK mendorong transparansi dalam pengadaan haji Indonesia 2026
Untuk memperkuat langkah pencegahan, kementerian telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mendukung upaya menjaga proses haji bebas dari korupsi.
Kolaborasi ini juga mencakup pemeriksaan latar belakang dan tinjauan kinerja personil yang saat ini bertugas atau akan bertugas di kementerian.
“Kami akan merekrut secara luas dari kementerian lain, dan mereka yang sudah dalam jabatan akan menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk menghindari masalah di masa depan,” kata Yusuf.
Pada Jumat (3 Okt), Yusuf bertemu dengan pejabat KPK untuk membangun saluran komunikasi antara kementerian dan komisi anti-korupsi tersebut.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyambut baik inisiatif ini, menegaskan komitmen komisi untuk mendukung pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana haji.
Harefa menambahkan bahwa KPK telah melakukan berbagai studi dan penyelidikan terkait operasi haji untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
Berita terkait: KPK mengungkap korupsi haji yang mempengaruhi subsidi dan biaya perjalanan
Penerjemah: Ananto, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025