Jumat, 1 Agustus 2025 – 12:00 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, masih dalam proses. Jadi, belum bisa dilaksanakan utk membebaskan mereka dari tahanan.
Baca Juga:
Hasto Kembali ke Rutan KPK usai Menjalani Pengobatan
Supratman menjelaskan, nama-nama yg dapat abolisi dan amnesti diusulkan oleh Kemenkumham ke Presiden. Selanjutnya, Presiden minta pertimbangan ke DPR RI.
Surat permintaan pertimbangan DPR RI terkait abolisi Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Baca Juga:
KPK: Kegiatan Berobat Hasto Telah Diagendakan Sebelum Pemberian Amnesti
Pimpinan DPR Umumkan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Sementara amnesti mengacu pada Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yg mencakup 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
Anies Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo
DPR RI sudah memberi pertimbangan dan setujui dua surat permintaan Presiden. Menurut UUD yg sudah diamendemen, amnesti dan abolisi wajib dapat pertimbangan DPR.
"Pertimbangan DPR akan dikirim ke Presiden. Jika disetujui, baru diterbitkan Keppres," kata Supratman di tvOne, Jumat (1/8/2025).
Ia tekankan seluruh proses ini masih berjalan dan belum bisa dieksekusi. Surat dari Presiden sudah dikirim ke DPR, dan DPR beserta fraksi-fraksi sudah beri pertimbangan dan persetujuan.
"Belum (bisa dilaksankan). Masih proses. Sekarang sudah sampai di DPR. DPR sudah setujui, tp kita butuh bukti tertulis—suratnya. Presiden pasti butuh itu. Kalau surat dari DPR sudah diterima dan Presiden setuju, baru Keppres keluar," tegasnya.
Soal kapan pertimbangan DPR diserahkan ke Presiden, Supratman—yg juga mantan Ketua Baleg DPR—mengaku tak bisa jawab.
"Itu ranah DPR. Silakan tanya langsung ke pimpinan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI setujui abolisi yg diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Mendag Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula di Kemdag tahun 2015–2016.
"DPR RI sudah beri pertimbangan dan setujui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 perihal abolisi Tom Lembong," kata Waket DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam.
Hal ini disampaikan setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI, termasuk pimpinan dan fraksi-fraksi.
DPR RI juga setujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Halaman Selanjutnya
"Belum (bisa dilaksanakan). Masih proses. Sekarang sudah sampai di DPR. DPR sudah setujui, tp kita butuh bukti tertulis—suratnya. Presiden pasti butuh itu. Kalau surat dari DPR sudah diterima dan Presiden setuju, baru Keppres keluar," tegasnya.