Selasa, 8 Juli 2025 – 22:46 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan 10 norma penguatan dalam Revisi UU KUHAP saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Eddy menyatakan bahwa KUHAP lama memiliki banyak kelemahan. Karena itu, perlu diperbaiki sesuai perkembangan sistem hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
"Perlu mengganti KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan memperjelas tugas dan wewenang penegak hukum," kata Eddy.
Eddy menyebut ada 10 perubahan dalam revisi KUHAP:
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.
- Perlindungan lebih baik untuk saksi korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.
- Penjelasan aturan upaya paksa, termasuk pemblokiran tersangka.
- Perluasan mekanisme prapradilan.
- Pengaturan keadilan restoratif.
- Ganti rugi, rehabilitasi, dan kompensasi.
- Peran advokat diperkuat.
- Aturan saksi mahkota.
- Pidana untuk korporasi.
- Sistem informasi peradilan berbasis teknologi.
Tujuan pembaruan KUHAP adalah menciptakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat. Selain itu, revisi ini menyesuaikan konvensi internasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Kekhawatiran KUHAP Jadi Instrumen Represi APH Diungkap AkademisiFoto: Ilustrasi sidang pengadilan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Halaman Selanjutnya
Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan…