loading…
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto/Istimewa
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya untuk memperkuat langkah-langkah strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengatasi tantangan lingkungan. Pernyataan ini muncul setelah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK yang melebihi target yang ditetapkan.
Realisasi PNBP KLHK mencapai Rp509,38 miliar, atau sekitar 543,21% dari target tahunan sebesar Rp93,77 miliar. Data hingga Triwulan III ini menunjukkan angka yang melampaui target lebih dari lima kali lipat.
Menurut Hanif, PNBP berperan sebagai tambahan pendanaan strategis untuk memperkuat program-program prioritas lingkungan hidup nasional. Peningkatan penerimaan ini merupakan hasil dari sinergi kebijakan dan pengawasan yang mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan, optimalisasi layanan laboratorium, serta perluasan sarana pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup yang semakin profesional.
“Setiap rupiah dari PNBP bukan cuma angka di laporan keuangan, tetapi wujud nyata komitmen kami untuk menjaga bumi buat generasi mendatang. Dukungan ini memperkuat langkah-langkah strategis KLHK dalam mengatasi tantangan lingkungan dan memastikan pembangunan nasional berjalan seiring dengan kelestarian alam,” kata Hanif, dikutip pada Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Dengan peran tersebut, PNBP bukan menjadi penggerak utama, namun menjadi pelengkap penting yang memberikan dukungan signifikan terhadap berbagai program KLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat ekonomi hijau di tingkat nasional dan daerah.
Pelaksanaan PNBP oleh KLHK dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis serta tarif PNBP. Melalui regulasi ini, KLHK memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan dari berbagai layanan fungsional seperti perizinan lingkungan, uji laboratorium, sertifikasi, dan juga pelatihan di bidang lingkungan hidup.