Menteri Dukung Langkah Bali Batasi Alih Fungsi Lahan Produktif

DENPASAR, Bali (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Nusron Wahid, pada hari Rabu menyatakan dukungannya untuk rencana Bali menghentikan konversi lahan produktif untuk keperluan komersil.

Dia mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pembukaan sawah baru, dan mencatat bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) provinsi itu masih di bawah ambang batas minimum.

“Lahan produktif yang sudah dikonversi akan ditutup, dan kami akan cari solusinya, termasuk mencari lahan baru,” kata Wahid.

Dia mengatakan telah mengajukan proposal ke Kementerian Pertanian untuk membentuk sawah-sawah baru sebagai pengganti area yang sudah dikonversi, guna memastikan kepastian investasi di Bali.

Wahid menjelaskan bahwa LP2B — yang merupakan sawah mutlak tidak dapat dikonversi — harus mencakup setidaknya 87 persen dari total area sawah sesuai Peraturan Presiden Nomor 12/2025. Saat ini Bali baru mencapai 62 persen saja.

Dia menambahkan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) idealnya harus mencapai 90 persen, sementara Bali masih berada di angka 83 persen.

Kekurangan ini berarti pemerintah Bali harus mengalokasikan sekitar 6.000 hektare: 4.000 hektare untuk menggantikan sawah yang telah dikonversi dan 2.000 hektare untuk memenuhi kuota minimum, ujarnya.

Wahid memperingatkan bahwa tanpa pembentukan sawah baru, Bali akan melanggar persyaratan LP2B. Dia mencatat bahwa konversi tanpa izin dari lahan produksi pangan berkelanjutan yang ditetapkan dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun menurut Undang-Undang Nomor 41/2009.

Dia mengatakan pembuatan sawah baru di provinsi yang berfokus pada pariwisata ini akan membuat konversi lahan di masa lalu dapat ditertibkan dan memperkuat ketahanan pangan dengan menambah area tanam.

Wahid juga menyoroti perlunya menyeimbangkan penggunaan lahan untuk pertanian, pariwisata, dan perumahan. Untuk perumahan, dia menganjurkan warga membangun di lahan tidak produktif dan menerapkan perumahan vertikal karena ketersediaan lahan yang terbatas.

MEMBACA  Memperkuat Kolaborasi untuk Mengatasi Tantangan Pariwisata di Bali

Dia menekankan bahwa alokasi tanah sangat penting untuk program prioritas, termasuk swasembada pangan dan perumahan bersubsidi, yang keduanya membutuhkan sumber daya lahan yang signifikan.

Berita terkait: Bali perketat aturan untuk cegah investasi asing menggeser warga lokal
Berita terkait: Bali akan rancang perda larangan konversi lahan tahun ini

*Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025*