Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengharapkan mantan anggota organisasi militan Jamaah Islamiyah (JI) membuktikan kontribusi mereka kepada Indonesia setelah pembubaran organisasi tersebut dan deklarasi kesetiaan mereka kepada Indonesia.
“Berdasarkan deklarasi mereka, kami mengharapkan mantan anggota Jamaah Islamiyah di Surakarta dan sekitarnya untuk patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Agtas dalam pernyataan tertulisnya pada hari Senin.
Pernyataan menteri tersebut disampaikan sebagai respons terhadap anggota JI di wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang di Jawa Tengah yang telah menyatakan ketidaksetiaan kepada kelompok militan tersebut dan mengumumkan pembubaran kelompok tersebut dalam sebuah upacara deklarasi di Surakarta pada Sabtu (21 Desember).
Agtas melihat pembubaran JI sebagai “peristiwa bersejarah” yang menandai kembalinya mantan anggotanya “ke pangkuan Indonesia.”
Ia kemudian meminta para mantan anggota tersebut untuk memperkuat ideologi Pancasila Indonesia, mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat, dan menghindari anarkisme serta pelanggaran hukum.
“Pemerintah Indonesia menanti kontribusi positif dari mereka untuk kemerdekaan Indonesia daripada (merusaknya) melalui anarkisme atau kekerasan,” ujar Agtas.
Saat mereka menyatakan kesetiaan kepada Indonesia selama deklarasi pada hari Sabtu, mantan anggota JI juga memperkuat dukungan mereka terhadap deklarasi pembubaran JI oleh anggota kunci kelompok tersebut di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024.
1.400 mantan anggota JI yang bergabung dalam upacara deklarasi juga berkomitmen untuk patuh pada hukum Indonesia, berkontribusi pada pembangunan nasional, dan tidak lagi terlibat dalam ekstremisme.
JI adalah organisasi Islam militan yang bertujuan untuk mendirikan negara Islam di Asia Tenggara. Kelompok tersebut bertanggung jawab atas beberapa serangan teror di Indonesia, termasuk bom Bali tahun 2002 dan 2005 serta bom di hotel-hotel Jakarta tahun 2009.
Berita terkait: Densus 88 menangkap tersangka teroris di dua provinsi: Kepolisian
Berita terkait: Tim Densus 88 menangkap 18 tersangka teroris pada bulan Oktober: Kepolisian
Translator: Agatha Olivia V, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024