Mentan Amran Usulkan Tambahan Anggaran Hingga Rp44,6 Triliun, Ini Tujuannya

Senin, 7 Juli 2025 – 18:18 WIB

Jakarta, VIVAMenteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengajukan permintaan tambahan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2026 menjadi Rp 44,64 triliun.

Baca Juga:
Beras Komersial Dioplos Produk Subsidi, Mentan Ungkap Bisa Rugikan Negara hingga Rp 101,35 T Per Tahun

Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Amran mengatakan bahwa permintaan tambahan anggaran ini naik dibandingkan anggaran sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 13,75 triliun. Permintaan ini sudah disampaikan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy.

"Karena keterbatasan pagu indikatif, Kementerian Pertanian sudah mengirim surat ke Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan kenaikan pagu indikatif tahun 2026 dari Rp 13,75 triliun menjadi Rp 44,64 triliun," kata Amran di DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga:
Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

Amran menjelaskan alasan penambahan anggaran tersebut. Tujuannya adalah untuk berbagai kebutuhan dalam program swasembada pangan, dimana Rp 29,37 triliun akan dipakai untuk menambah lahan sawah dari 225 ribu hektare (ha) menjadi 275 ribu ha.

"Selain itu, ada rencana penambahan bantuan benih, dari 300 ribu ha jadi 1 juta ha," jelas Amran.

Selanjutnya, ada juga rencana pengembangan komoditas perkebunan strategis seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada, dan pala. Selain itu, anggaran sebesar Rp 10,07 triliun akan dialokasikan untuk produksi komoditas impor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum.

"Tambahan Rp 5,2 triliun akan dipakai untuk kenaikan gaji dan tunjangan kinerja (tukin), termasuk BOP akibat perubahan struktur PPL daerah ke pusat," katanya.

MEMBACA  Dapatkan Arlo 2K Video Doorbell hanya dengan $60 lewat penawaran ini.

Diketahui, pagu indikatif Kementerian Pertanian tahun 2026 awalnya sebesar Rp 13,75 triliun. Anggaran ini sudah ditetapkan melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

Rincian belanjanya meliputi:

  • Anggaran Rp 1,64 triliun
  • Belanja operasional Rp 890 miliar
  • Belanja non-operasional Rp 11,23 triliun

    Halaman Selanjutnya
    "Selanjutnya sebesar Rp 5,2 triliun untuk tambahan gaji dan tukin, termasuk BOP sebagai konsekuensi pengalian PPL daerah ke pusat," ujarnya.