Laporan PBB mengungkap bahwa rezim Kim Jong-un di Korea Utara semakin meningkatkan hukuman mati, bahkan untuk warga yang ketahuan nonton dan bagi-bagi film dari luar negeri. Menurut laporan, rezim Kim juga memperketat kebebasan rakyatnya dan memaksa mereka kerja paksa.
Kantor HAM PBB menemukan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, Korea Utara semakin mengontrol semua aspek kehidupan warganya. “Tidak ada populasi lain di dunia yang dibatasi seperti ini saat ini,” tulis laporan itu. Pengawasan pun menjadi lebih luas, dibantu oleh kemajuan teknologi.
Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk, mengatakan jika situasi ini berlanjut, warga Korea Utara akan menghadapi lebih banyak penderitaan, penindasan brutal, dan rasa takut yang sudah mereka alami begitu lama.
Laporan yang berdasarkan wawancara dengan lebih dari 300 orang yang kabur dari Korea Utara dalam 10 tahun terakhir menemukan bahwa hukuman mati semakin sering dipakai. Setidaknya ada enam undang-undang baru sejak 2015 yang memperbolehkan hukuman mati. Salah satu kejahatan yang bisa dihukum mati adalah menonton dan membagikan konten asing seperti film dan drama TV, sebagai upaya Kim Jong-un membatasi akses informasi.
Para pembelot mengatakan kepada peneliti PBB bahwa sejak 2020, semakin banyak eksekusi karena distribusi konten asing. Eksekusi ini dilakukan oleh regu tembak di depan umum untuk menakut-nakuti orang dan mencegah pelanggaran hukum.
Kang Gyuri, yang melarikan diri pada tahun 2023, menyatakan ke BBC bahwa tiga temannya dieksekusi setelah ketangkap bawa konten Korea Selatan. Dia mengaku pernah hadir di persidangan seorang teman berusia 23 tahun yang dihukum mati. “Dia diadili bersama pelaku narkoba. Kejahatan-kejahatan ini sekarang diperlakukan sama,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa sejak 2020 orang-orang jadi lebih takut.