Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan sikap Indonesia untuk melarang tersangka teroris yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali, masuk ke Indonesia.
Mahendra menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Hambali masih belum jelas karena dia ditangkap tanpa paspor Indonesia.
“Jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka statusnya sebagai WNI dianggap tidak sah,” ujar Mahendra saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia di Jakarta pada Kamis, seperti dikonfirmasi pada Jumat.
Mengenai proses hukum terkait Hambali yang telah ditahan di Penjara Guantanamo lebih dari dua dekade, menteri menegaskan bahwa Indonesia akan sepenuhnya mematuhi hukum Amerika Serikat.
Menanggapi hal ini, Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Hambali, tetapi juga menyoroti sensitivitas masalah ini, terutama terkait keluarga korban bom Bali 2002.
Di sisi lain, Brazier memuji penanganan pemerintah Indonesia terhadap kasus penyelundupan narkoba Bali Nine.
Dia mengatakan bahwa pelaku yang telah menjalani hukuman sekarang berhasil berintegrasi kembali ke masyarakat.
Selain itu, dia menyoroti penanganan pengungsi Myanmar di wilayah Indonesia, khususnya di Aceh.
Mahendra kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan pengungsi menjadi tanggung jawab teknis Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan memberi tempat sementara.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan rencana untuk mengunjungi Aceh dan melihat langsung kondisi pengungsi.
Pertemuan kedua pejabat ini mencerminkan hubungan bilateral yang erat antara Indonesia dan Australia, terutama dalam berbagai isu strategis terkait hukum dan keamanan.
Kemenkumham berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional guna mendorong stabilitas hukum dan penghormatan HAM di kawasan.
*Translator: Agatha Olivia V, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025*