Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dia bilang semua jenis karya cipta, tidak cuma jurnalistik, wajib dapat perlindungan hukum.

“Harus, harus! Semua karya, bukan cuma jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi,” kata Supratman seusai menghadiri Indonesia Digital Conference 2025 di Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Menurut dia, karya jurnalistik punya manfaat ekonomi, dan itu yang jadi alasan pentingnya perlindungan untuk karya tersebut.

MEMBACA  BTN Mengalirkan Hampir 30.000 KPR dalam 2 Bulan Pemerintahan Prabowo, Menteri Ara Senang Tukang Bakso Bisa Mencicil Rumah