loading…
DJP mencatat sebanyak 10,53 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sekitar 10,53 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2026. Pencapaian ini menunjukan tingkat kepatuhan yang tinggi sekaligus peningkatan penggunaan sistem pajak digital Coretax.
“Untuk periode sampai 31 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.530.651 SPT. Dari jumlah ini, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan nonkaryawan sebanyak 1.100.876 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: H-2 Batas Akhir Pelaporan SPT: Aktivasi Coretax Menanjak hingga Tembus 17 Juta
Selain wajib pajak perorangan, pelaporan juga datang dari wajib pajak badan. Untuk tahun buku Januari–Desember, tercatat 213.492 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 159 SPT dalam mata uang dolar AS. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporin sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.912 SPT badan dalam rupiah dan 30 SPT dalam dolar AS.