Menjelang Sidang, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dipindahkan ke Pekanbaru

loading…

KPK nyatakan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sudah dipindah ke Pekanbaru. Pemindahan ini dilakukan menjelang persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sudah dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainya yaitu Muh Arif Setiawan sebagai Kadis PUPR Riau dan Dani M Nur Salam juga ikut dipindahkan.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK

“Hari ini, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid dan Muh Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru,” sambungnya.

MEMBACA  14 Jenazah Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polda Jabar (Tetap sama karena sudah dalam bahasa Indonesia dan sesuai aturan) Catatan: Judul sudah dalam bahasa Indonesia. Format visual dipertahankan tanpa perubahan. Tidak ada tambahan teks lain.