Meninjau Kontroversi: Instruksi Gubernur Pramono tentang Penyediaan APAR untuk Penanggulangan Kebakaran di Jakarta

Senin, 9 Juni 2025 – 18:36 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penanganan kebakaran bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait di wilayah Jakarta.

Baca Juga:
47 Petugas Diturunkan Padamkan Kebakaran di Vihara Cilincing

Instruksi ini bertujuan agar warga Jakarta memiliki atau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing. Regulasi ini tertuang dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:
Dugaan Sementara Kebakaran Vihara di Cilincing


Photo: VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Ingub yang ditandatangani Pramono pada 17 April 2025 ini menginstruksikan para Asisten Sekda, Kepala Dinas, Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Camat, dan Lurah di Jakarta.

Baca Juga:
Antisipasi Kebakaran di Jakarta, Pramono Teken Pergub Satu RT Satu APAR

Instruksi ini juga menyasar Kepala Dinas Gulkarmat, Komunikasi, Kesehatan, Sosial, dan instansi terkait lainnya.

"Melaksanakan Gerakan Gempar bagi masyarakat dan ASN di DKI Jakarta dengan menyediakan APAR di rumah masing-masing," bunyi Ingub tersebut.

Pramono meminta jajarannya untuk berkoordinasi, sosialisasi, pendataan, edukasi, pemantauan, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan Gempar.

Bagi Pramono, Putusan MK Menggratiskan Sekolah Mempercepat Keinginan Pemerintah Jakarta
"Pembebasan biaya pendidikan di Jakarta, baik negeri maupun swasta, memang sudah menjadi visi pemerintahan kami," ujar Pramono.

VIVA.co.id
9 Juni 2025

MEMBACA  Anggota Walmart Plus: Dapatkan Diskon $50 untuk Apple Watch Series 10 Sebelum Black Friday