Meningkatkan Nilai Produk Koperasi Merah Putih melalui Merek Kolektif

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menekankan bahwa merek kolektif memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan nilai produk yang dihasilkan oleh Koperasi Merah Putih. Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam seminar nasional yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa.

Atgas menggarisbawahi pentingnya meningkatkan dan melindungi produk-produk koperasi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Hal ini bukan lagi pilihan tapi kewajiban untuk memastikan bahwa produk lokal mendominasi di negara sendiri,” ujar menteri itu.

Dia mencatat bahwa pendaftaran merek kolektif berfungsi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan Indonesia, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Menteri tersebut menjelaskan bahwa merek kolektif digunakan oleh sekelompok individu atau organisasi untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang memiliki karakteristik dan kualitas sama, sehingga membedakannya dari produk sejenis lainnya.

Dia menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai wadah kolaborasi dan inovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum, produk-produk berkualitas berisiko kehilangan nilai ekonomi dan keasliannya.

Pendaftaran merek kolektif, lanjutnya, merupakan solusi efektif untuk melindungi identitas produk dan membangun kepercayaan konsumen melalui jaminan kualitas. Ini juga menjadi simbol persatuan bagi anggota koperasi.

Atgas menyebutkan beberapa merek kolektif yang terdaftar di bawah inisiatif Koperasi Merah Putih, seperti Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu di Aceh yang memproduksi ikan dan garam, serta Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah yang menawarkan tikar dan anyaman.

Dia juga mengakui bahwa permodalan masih menjadi tantangan bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pendaftaran merek kolektif membantu mengatasi masalah ini dengan meningkatkan akses pembiayaan sekaligus memberikan perlindungan hukum untuk kekayaan intelektual.

MEMBACA  Perlu Pariwisata Seimbang di Bali untuk Mencegah Kerumunan: Uno

Untuk mendukung upaya ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang dukungan pembiayaan UMKM, dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilaian Kekayaan Intelektual.

Kementerian Hukum juga telah mengeluarkan surat edaran yang menyederhanakan prosedur administrasi untuk pendaftaran merek kolektif bagi produk Koperasi Merah Putih.

Atgas berharap inisiatif-inisiatif ini dapat mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di kalangan Koperasi Merah Putih, sehingga memperkuat daya saing produk koperasi di pasar domestik.