Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan untuk mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi bagi individu di luar Korps Bhayangkara. Saran tersebut disampaikan oleh Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Rasminto sebagai respons terhadap kontroversi seputar kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA.
Brigadir RA, yang merupakan anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara, diduga bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada tanggal 25 April 2024. Ia berada di Jakarta dalam kapasitas sebagai ajudan atau driver seorang pengusaha.
Rasminto menekankan bahwa penugasan anggota Polri sebagai ajudan atau pengawal pribadi memiliki potensi konflik kepentingan antara tugas resmi polisi dan kepentingan pribadi atau bisnis individu yang mereka layani. Hal ini dapat mengalihkan fokus anggota Polri dari tugas keamanan dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi prioritas.
Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan untuk mengevaluasi status BKO anggota Polri setelah insiden tragis yang menimpa Brigadir RA. Evaluasi ini penting untuk menjaga kredibilitas anggota Polri dan mencegah terjadinya konflik kepentingan di masa mendatang.