Menhub Dudy Tegaskan: Stimulus Tiket Lebaran Kebijakan Pemerintah, Maskapai Tidak Boleh Dirugikan

Selasa, 24 Februari 2026 – 23:32 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan stimulus ekonomi pada masa Angkutan Lebaran tidak akan merugikan maskapai penerbangan. Soalnya, penetapan stimulus itu sudah mempertimbangkan kepentingan industri tersebut.

Jadi dia menegaskan, berbagai insentif yang diberikan ke masyarakat pada periode tersebut merupakan kebijakan pemerintah dan bukan beban yang harus ditanggung oleh pihak maskapai.

“Yang pasti kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kami tidak mengganggu airlines,” kata Dudy di Jakarta, Selasa.

Dudy menjelaskan bahwa pemerintah sudah merancang skema yang tidak akan mengganggu kelangsungan usaha penerbangan. Stimulus yang diberikan ke maskapai antara lain, relaksasi pajak, serta penyesuaian beberapa komponen biaya operasional seperti layanan kebandarudaraan dan bahan bakar pesawat (avtur).

Dengan skema itu, beban biaya tidak dibebankan ke maskapai, tetapi ditopang lewat kebijakan fiskal dan dukungan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat yang butuh tiket murah saat mudik Lebaran dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.

“Jadi pemerintah memberikan keringanan pajak, terus juga biaya untuk handling di airport dan juga avtur. Jadi itu semua adalah stimulus yang diberikan oleh pemerintah, bukan oleh airlines,” tambahnya.

Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan besaran stimulus nanti lebih besar dibanding stimulus pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana saat itu pemerintah cuma menanggung 6 persen PPN dan sisanya dibayar konsumen. Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan selesai pada Senin (9/2).

MEMBACA  Ekonomi Syariah Dipandang Sebagai Pendorong Utama Pertumbuhan Indonesia di Masa Depan

Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan beragam program diskon tiket transportasi sampai tarif jalan tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan ini mencakup potongan harga tiket pesawat, kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga tarif jalan tol. Kebijakan diskon lintas moda sebelumnya diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. (Ant)

Tinggalkan komentar