loading…
Rocky Gerung menilai percuma membawa kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) ke meja sidang. Menurutnya, dalil akademis seharusnya dijawab dengan dalil akademis pula, bukan dengan pasal KUHP. Foto/Ari Sandita
JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung berpendapat bahwa sangat percuma untuk membawa kasus ijazah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) ke pengadilan. Menurut dia, klaim akademik harusnya ditanggapi dengan argumen akademik juga, bukan dengan menggunakan pasal-pasal dari KUHP.
Rocky menjelaskan bahwa jika kasus yang diteliti oleh Dokter Tifa ini dibawa ke sidang pengadilan, bahkan tidak akan selesai-selesai. Karena penelitian punya sifat yang terus berjalan dan berkembang. Jadi, percuma saja membawanya ke meja hijau. Lebih baik dibahas di forum akademis. Itu yang dari awal saya inginkan,” ujar Rocky saat acara peluncuran buku ‘Otak Politik Jokowi’ di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Dia menekankan, debat akademis haruslah dijawab dengan cara akademis. Isinya adalah tentang teori dan data, bukan pasal hukum pidana. “Kita harus memulai tradisi bahwa semua perdebatan akademis diselesaikan secara akademis. Isinya dalil-dalil, bukan pasal KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi
Rocky juga menyinggung soal Jokowi yang dituntut bukan karena ijazahnya palsu, tetapi karena dituduh berbohong tentang keaslian ijazahnya. Dia lalu membuat perbandingan dengan mantan Presiden AS Bill Clinton, yang dihukum bukan karena skandal Monica Lewinsky, tetapi karena memberikan kesaksian palsu.