Jumat, 13 Juni 2025 – 23:07 WIB
VIVA – Kabar membanggakan datang dari lingkup Persija Jakarta. Istri Direktur Persija, Mohamad Prapanca, yaitu Nina Silvana, resmi menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Baca Juga:
Penjelasan Jujur Erick Thohir soal Persija Tak Diajak Main di Piala Presiden 2025
Sidang Promosi Doktor ini dilaksanakan di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Kamis, 13 Juni 2025. Nina berhasil meraih predikat cumlaude dengan IPK hampir sempurna, yaitu 3,93.
Baca Juga:
Geger! 5 Klub Elite Italia dan Inggris Bidik Rizky Ridho
Disertasinya membahas topik yang jarang diangkat: "Penguatan Peran Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dalam Mewujudkan Prinsip Kepastian Hukum dan Good Governance di Dunia Olahraga Indonesia." Nina meneliti kompleksitas penyelesaian sengketa di dunia olahraga, khususnya sepak bola, dari sudut pandang hukum.
Baca Juga:
Persija Akhirnya Buka Suara soal Bergabungnya Thom Haye
"Saya sejak kecil suka nonton bola. Tapi saya heran, kenapa sepak bola Indonesia belum maju seperti negara lain? Dari sisi hukum, saya ingin cari akar masalahnya. Itu yang mendorong saya meneliti ini," ujar Nina setelah sidang.
Ia menekankan pentingnya peran BAKI sebagai lembaga penyelesaian konflik olahraga. Sayangnya, BAKI masih kurang dikenal publik padahal punya peran strategis dalam menciptakan tata kelola olahraga yang transparan.
Bos Persija Bangga Sekali
Suami Nina, Mohamad Prapanca, tampak bahagia mendampinginya. Ia mengaku kaget dengan pencapaian istri. "Alhamdulillah, saya bangga. Awalnya kira cuma isi waktu luang, ternyata serius dan hasilnya luar biasa," katanya.
Prapanca berharap penelitian istrinya bisa bermanfaat bagi hukum olahraga ke depannya. "Semoga disertasi ini bisa diimplementasikan dan jadi panduan baru untuk melindungi atlet."
Sidang ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, yang juga pembimbing Nina. Ia memuji penelitian Nina sebagai terobosan penting. "Ini solusi untuk sengketa olahraga yang selama ini jarang dibahas dari sisi hukum."