Mengungkap Praktik Judi Online Lintas Negara, Kinerja Polda Metro Jaya Diapresiasi

loading…

Berkas perkara kasus dugaan judi online lintas negara yang melibatkan WN Tiongkok Zhu Huairen sudah dinyatakan lengkap (P21). FOTO/IST

JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan judi online lintas negara yang melibatkan warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen sudah dinyatakan lengkap (P21). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik Subdit 1 Unit 3 Siber Polda Metro Jaya menetapkan Zhu Huairen sebagai tersangka dan sejak 29 September 2025 dia ditahan. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan judi.

Ketua Black Panther, Luky Hermawan, mengapresiasi langkah Polri dalam memberantas praktik judi online, terutama yang berbasis digital dan melibatkan jaringan lintas negara. Menurutnya, kejahatan siber seperti ini tergolong terorganisir, menggunakan sistem penyamaran situs dan pola aktif-nonaktif (on/off) untuk menghindari pelacakan aparat.

“Dengan adanya rotasi di tubuh Polri, termasuk pergantian pejabat di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, kami berharap penegakan hukum di bidang digital makin kuat, khususnya dalam mengungkap judi online lintas negara,” ujar Luky, Rabu (28/1/2026).

Ia juga mengaitkan penindakan ini dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan semua bentuk judi online sebagai prioritas nasional. Kebijakan ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam pengembangan perkara, kata Luky, penyidik menemukan aliran transaksi keuangan yang melibatkan beberapa Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) privat. Salah satunya adalah PT Giant View Technology (GVT). Perusahaan ini secara legal menyatakan sudah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik menemukan aliran dana dari PT GVT ke perusahaan milik Zhu Huairen, yakni PT MiawLive, dengan keterangan transaksi sebagai “biaya operasional dan jasa game”.

MEMBACA  Israel memilih untuk menutup Al Jazeera di negara tersebut.

Aliran dana tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian berwenang untuk meminta pemblokiran rekening yang diduga terkait hasil atau sarana kejahatan. Dalam proses penelusuran aliran dana (follow the money), Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tinggalkan komentar