Mengungkap Motif dan Pemberian Abolisi

Rabu, 22 Oktober 2025 – 15:45 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya dalam sidang kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa 21 Oktober 2025.

Tony Wijaya Ng, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Angels Products, didakwa terlibat dalam impor GKM bersama tujuh importir swasta lainya. Namun, dalam pleidoinya, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Poin Kunci Pembelaan:

Hotman Paris menekankan bahwa Tony Wijaya Ng tidak punya motif untuk menguntungkan diri sendiri atau perusahaannya. "Tindakannya justru dilakukan untuk bantu pemerintah menstabilkan harga dan stok gula nasional saat krisis 2015–2016," ujarnya.

Pemberian abolisi oleh Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan) dianggap punya dampak hukum yang penting. Hotman berargumen bahwa karena proses hukum terhadap Thomas sebagai "pelaku utama" dihapus, maka tuntutan terhadap Tony sebagai "pelaku turut serta" juga seharusnya gugur.

Hotman juga menyoroti Pasal 28 Permendag 117/2015 yang memberikan kewenangan diskresi kepada Menteri Perdagangan untuk memberi pengecualian dalam kebijakan impor gula. "Semua persetujuan impor yang dikeluarkan untuk PT Angels Products sudah mengacu pada pasal ini, jadi dianggap sah," jelasnya.

Hotman Paris juga mengutip UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, dakwaan soal adanya kerugian keuangan negara dinilai tidak relevan.

Berbagai saksi dan ahli, termasuk dari Kejaksaan Agung, telah mengonfirmasi bahwa penugasan impor GKM dilakukan dalam situasi darurat dan untuk kepentingan nasional. Tidak ada teguran atau keberatan dari instansi terkait selama proses impor berlangsung.

MEMBACA  Mengamati PLTA Bengkok, Pembangkit Listrik Manual Tua 100 Tahun

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah, menghentikan proses persidangan, membebaskan Tony Wijaya Ng dari tahanan, serta mengembalikan semua barang bukti dan dana yang disita.

Kasus ini berawal dari impor GKM pada periode 2015–2016 yang diduga melanggar prosedur. Tony Wijaya Ng didakwa bersama beberapa pejabat dan importir lainnya.