loading…
Penerapan Proof of Reserve (PoR) sekarang dilihat sebagai pilar penting didalam tata kelola bursa kripto. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Di tengah adopsi aset kripto yang cepat di Indonesia, isu transparansi dan perlindungan dana investor kembali menjadi perbincangan. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dianggap sebagai pilar penting dalam tata kelola bursa kripto untuk mengurangi risiko sistemik dan juga menjaga kepercayaan publik.
PoR tidak lagi dilihat cuma sebagai tren teknis, tapi sebagai bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang baik. Ini memungkinkan publik dan regulator untuk memastikan bahwa dana nasabah benar-benar tersedia dan diurus dengan tanggung jawab.
“Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai dijalankan oleh dua bursa besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama untuk ekosistem kripto yang sehat, bukan hanya kewajiban teknis,” ujar pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Harga Bitcoin Naik ke Rp1,6 Miliar, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
Menurut Ibrahim, efektifitas PoR perlu diperkuat dengan menyelaraskannya pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri kripto. Selain itu, juga dapat menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas, dan mengurangi risiko gagal bayar di tengah gejolak pasar.
Di Indonesia, saat ini satu-satunya bursa resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total Proof of Reserve Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.