Mengoptimalkan Kursi di FATF untuk Memerangi Kejahatan Transnasional

Jakarta (ANTARA) – Indonesia berhasil mendapatkan kursi tetap di Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga pengawas pencucian uang dan pendanaan terorisme, setelah negara-negara anggota menerima penawarannya dalam pertemuan pleno di Paris pada 25 Oktober tahun lalu. Keanggotaan ini mengikuti upaya konsisten Indonesia untuk menjadi anggota ke-40 FATF sejak 29 Juni 2018, ketika negara tersebut diberikan status observer.

Pengakuan internasional terhadap efektivitas regulasi Indonesia dan rezim pencegahan pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan non-proliferasi senjata pemusnah massal diharapkan akan mendukung ekonomi dengan menarik investasi domestik dan asing. Menyusul berita baik tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang keanggotaan Indonesia di FATF, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 April 2024.

Penerbitan dekrit tersebut dipandu oleh kebutuhan untuk membangun dukungan internasional dan komitmen untuk memerangi kejahatan lintas batas, seperti pencucian uang dan pendanaan kelompok teroris. Indonesia, yang merupakan salah satu ekonomi terbesar di dunia, perlu berkontribusi dan berpartisipasi dalam FATF untuk melindungi stabilitas ekonominya dan integritas sistem keuangannya dari ancaman yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada langkah-langkah global melawan pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan penyebaran senjata pemusnah massal.

Adalah aman bagi masyarakat Indonesia untuk melihat keanggotaan negara mereka di FATF dan penerbitan dekrit presiden sebagai langkah pertama menuju rezim pencegahan pencucian uang dan pembiayaan terorisme yang lebih baik. Terkait berita: Presiden menandatangani dekrit tentang keanggotaan FATF

Menetapkan Sanksi
Dalam pidatonya dalam sebuah acara yang diadakan untuk memperingati ulang tahun ke-22 Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada 17 April, Presiden Widodo menyatakan harapannya bahwa keanggotaan penuh Indonesia di FATF akan mendorong para pemangku kepentingan untuk menguatkan komitmen mereka dalam mencegah dan memberantas praktik pencucian uang.

MEMBACA  Keyakinan Masyarakat Meningkat, ATM Link Raih Penghargaan Top Brand 2024

Kepala negara tersebut mengatakan bahwa ia menganggap keanggotaan FATF sangat penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kredibilitas ekonominya dan lebih memperbaiki persepsi internasional terhadap sistem keuangannya, yang diharapkan akan mengarah pada lonjakan investasi. Menjadi anggota penuh FATF tidaklah mudah, katanya.

Dengan demikian, ia mengatakan, Indonesia layak diapresiasi karena mendapatkan persetujuan dari komunitas internasional atas regulasi, koordinasi, dan implementasi yang efektif untuk melawan pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Widodo juga menekankan perlunya kementerian dan lembaga terkait untuk tetap waspada terhadap pencucian uang berbasis teknologi baru, sambil memperkuat kerjasama internasional, memperkuat regulasi, memastikan penegakan hukum transparan dan tidak diskriminatif, dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi.

Ia mengatakan bahwa lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu meningkatkan sinergi dan terus berinovasi untuk tetap unggul dibandingkan dengan pencuci uang dan pembiayaan terorisme. Ia kemudian menyoroti RUU Pencabutan Aset, yang ia harapkan DPR segera menyetujuinya.

Kepala negara menyatakan keyakinannya bahwa RUU tersebut akan membantu negara untuk menghukum pencuci uang dan mengembalikan aset. “Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara dan rakyat. Semua yang terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara harus bertanggung jawab,” tegasnya. Terkait berita: Keanggotaan Indonesia di FATF untuk melawan pembiayaan terorisme: Pengamat

Langkah Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa kursi FATF Indonesia memberikan kesempatan bagi negara itu untuk berpartisipasi dalam pembentukan standar internasional mengenai langkah-langkah melawan pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan penyebaran senjata pemusnah massal.

Namun, karena Indonesia harus memenuhi kewajibannya sebagai anggota penuh task force, pemerintah perlu menyediakan anggaran yang cukup untuk setiap kementerian dan lembaga terkait guna meningkatkan kualitas data dan sumber daya manusia. Negara juga perlu terus-menerus meningkatkan tata kelola dan efektivitas pergerakan melawan tiga kejahatan lintas batas tersebut dengan menyampaikan laporan tindak lanjut kepada FATF.

MEMBACA  Siap untuk pemeriksaan Haji DPR: Kementerian Agama

Penting pula bagi Indonesia untuk mempertahankan dan meningkatkan peran aktifnya dalam forum-forum internasional yang diadakan oleh task force dengan memperkuat kapasitas institusi dari masing-masing kementerian dan lembaga yang terkait. Pemerintah telah menetapkan Rencana Aksi Strategis Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, Pembiayaan Terorisme, dan Penyebaran Senjata Pemusnah Massal 2024 sebagai pedoman nasional untuk mengurangi kejahatan lintas batas dan ancaman yang muncul.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sejak bergabung dengan FATF, Indonesia telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari pejabat dari 23 kementerian dan lembaga, yang telah diberi tugas untuk menindaklanjuti prestasi tersebut. Komite Koordinasi Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang telah mengambil banyak langkah untuk mempromosikan gerakan nasional melawan kejahatan lintas batas di kementerian dan lembaga.

Sementara itu, seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Sigid Suseno, berpendapat bahwa Indonesia harus memanfaatkan keanggotaan FATF-nya untuk mencegah pencucian uang dan menghukum pelakunya. Menurutnya, menjadi anggota FATF berarti Indonesia telah mendapatkan dukungan dari 39 negara yang mungkin menyajikan saksi, ahli, dan barang bukti untuk menghadapi praktik pencucian uang, termasuk yang melibatkan aset kripto.

Karena Presiden Widodo telah menyoroti bahwa pencuci uang menggunakan pasar kripto untuk menyembunyikan jejak mereka, para pemangku kepentingan terkait perlu terus waspada terhadap praktik pencucian uang baru untuk memastikan penegakan hukum yang efektif, kata pengamat tersebut. Suseno menekankan perlunya lembaga penegak hukum untuk memperkuat koordinasi untuk tetap sejalan dengan modus pencucian uang yang terus berkembang, sambil mencatat bahwa pencucian uang dapat membuka jalan bagi kejahatan lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan terorisme.

Ia juga menganggap penting bagi Indonesia untuk segera menerjemahkan RUU Pencabutan Aset menjadi peraturan yang dapat diterapkan untuk membantu penegak hukum melacak sumber aset yang diperoleh melalui kegiatan kriminal. Sementara itu, M. Syauqillah, seorang ahli keamanan dan terorisme dari Universitas Indonesia, menekankan perlunya pemerintah untuk memperlakukan keanggotaan FATF Indonesia sebagai kesempatan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi di antara lembaga untuk menangani pembiayaan teror.

MEMBACA  'Pembaruan Akhir Pekan SNL' Menghadirkan Caitlin Clark untuk Menegur Jokes Seksis Michael Che

Ia mendorong pemerintah untuk tidak mengendurkan pengawasan terhadap kelompok teroris dan sumber pendanaannya, dan menunjuk pada penangkapan delapan tersangka teroris di Sulawesi Tengah meskipun situasi di Indonesia diyakini telah kondusif dan bebas dari serangan teror dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan keanggotaan FATF-nya sebaik mungkin untuk membasmi pencucian uang dan pembiayaan teror serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Terkait berita: Keanggotaan Indonesia di FATF meningkatkan perlawanan pencucian uang: Jokowi

Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024