Munculnya sengketa pajak ini ada hubungannya dengan beberapa faktor, terutama masalah transfer pricing dalam transaksi lintas negara.
JAKARTA – Selama ini, transfer pricing sering jadi sumber konflik pajak, baik dalam negeri maupun internasional. Penyebabnya, aturannya rumit dan penafsirannya bisa berbeda-beda. Namun, lewat Advance Pricing Agreement (APA), perusahaan multinasional sekarang bisa dapat kepastian hukum hingga 15 tahun ke depan.
Kepastian itu terdiri dari lima tahun mundur, lima tahun ke depan selama masa berlaku APA, dan setelahnya, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan maksimal lima tahun lagi. Dengan begitu, perusahaan bisa fokus pada perkembangan bisnis tanpa terus khawatir dengan pemeriksaan pajak yang berulang-ulang.
Hal ini diungkapkan dalam webinar RSM Indonesia bertajuk Internasional Tax Updates. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menyampaikan bahwa BEPS diluncurkan OECD/G20 sejak 2013 untuk mengatasi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
“Indonesia sudah mengadopsi hampir semua 15 aksi BEPS, termasuk aturan ekonomi digital, CFC rules, batasan bunga, penyalahgunaan perjanjian pajak, permanent establishment (BUT), transfer pricing, dan instrumen multilateral,” jelas Ichwan.
“Banyak klien multinasional kami yang butuh dukungan khusus untuk Pilar 2 (pajak minimum global) dan transfer pricing,” tambahnya.