Menghapuskan pungutan liar melalui aplikasi Si Duli

Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, lembaga penegak hukum sedang melakukan upaya untuk memberantas pungutan liar, yang dikenal sebagai pungli di Indonesia. Diperlukan langkah-langkah untuk memberantas pungutan liar karena praktik penipuan tersebut masih ada di berbagai tingkat di lembaga-lembaga, terutama yang terkait dengan pelayanan publik. Sebagai hasilnya, pelayanan kepada masyarakat semakin terhambat dan mahal, bahkan ketika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun. Pungli masih ada karena tampaknya dianggap wajar oleh beberapa kalangan masyarakat dan diyakini membuat pekerjaan berjalan lancar di beberapa institusi pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah membentuk tim penindakan pungli, yang bekerja dengan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada tahun 2016. Namun, pembentukan tim ini tampaknya belum menyelesaikan masalah tersebut secara memadai, sehingga pemerintah masih perlu memastikan partisipasi masyarakat dalam memantau pungutan liar di birokrasi. Mengingat kebutuhan mendesak untuk memberantas pungutan liar di negara ini, pemerintah membuat aplikasi pengaduan yang disebut Sistem Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat (SP4N LAPOR!). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan keluhan pungutan liar secara langsung sehingga pihak berwenang dapat mengambil tindakan dengan cepat. Pada tahun 2023, 1,5 juta keluhan tentang pungutan liar diajukan oleh masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR!. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) mencatat penurunan pada tahun 2023. Indeks tersebut turun menjadi 2,92 persen pada tahun 2023 dari 3,93 persen pada tahun 2022. Untuk lebih meningkatkan layanan pengaduan dan proses penanganan kasus, tim penindakan meningkatkan SP4N LAPOR! menjadi Sistem Aplikasi Pengaduan Pungli atau Si Duli, yang diluncurkan pada 13 Juni 2024. Aplikasi ini dikatakan menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya dalam hal kecepatan sistem penerimaan pengaduan dan kemudahan akses. Tim penindakan berharap kelebihan ini akan mendorong orang untuk menggunakan aplikasi tersebut. Untuk menciptakan tata kelola yang baik, bersih, cepat, dan akuntabel, semua layanan publik harus bebas dari korupsi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, tindakan terhadap pelaku pungli akan diambil dengan cepat dengan bantuan aplikasi tersebut. Keluhan yang diajukan ke aplikasi akan diterima oleh tim penindakan dan kemudian diverifikasi dengan menggunakan bukti, yang juga akan dikirim oleh masyarakat melalui aplikasi. Selanjutnya, tim penindakan akan menindaklanjuti keluhan dengan mengunjungi lokasi di mana pungutan liar dikenakan dan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti menerima pungutan tersebut. Tim penindakan akan melindungi identitas pelapor untuk memastikan bahwa masyarakat tidak ragu atau takut untuk melaporkan praktik pungutan liar. Kepala Tim Penindakan Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menginformasikan bahwa aplikasi Si Duli tidak hanya membantu masyarakat mengajukan keluhan, tetapi juga dapat digunakan untuk mencegah praktik pungutan liar dari hulu sampai hilir. Hal ini dapat dilakukan dengan mencatat jumlah kasus pungutan liar yang diterima oleh tim penindakan melalui aplikasi. Dari total jumlah kasus, tim penindakan akan memetakan lembaga, kementerian, dan institusi mana yang memiliki kasus pungutan liar paling banyak. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah juga dapat menganalisis modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengumpulkan pungutan liar. Dengan informasi tersebut, pemerintah dapat mengurangi pungutan liar secara dini tanpa menunggu korban muncul. Selain itu, aplikasi tersebut juga diharapkan menjadi stimulus bagi semua kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk menerapkan konsep layanan berbasis digital. Konsep tersebut harus diterapkan untuk mengubah perilaku dalam layanan tatap muka yang membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengumpulkan pungutan liar. Selanjutnya, aplikasi Si Duli akan membuat penanganan kasus pungutan liar menjadi transparan. Transparansi ini juga akan berlaku untuk tim penindakan, yang akan memungkinkan pemerintah memetakan tim penindakan regional mana yang telah menangani kasus pungutan liar paling banyak. Hal ini diharapkan dapat memotivasi yang lain untuk melaksanakan tugas mereka untuk melayani masyarakat. Dengan peluncuran aplikasi tersebut, tim penindakan memiliki harapan tinggi bahwa masyarakat akan berpartisipasi dalam upaya untuk menangani pungutan liar. Aplikasi Si Duli diharapkan dapat digunakan sebagai senjata oleh masyarakat untuk melawan pungutan liar di lembaga pemerintah, terutama yang terkait dengan pelayanan publik. Berita terkait: Pemerintah Indonesia mendirikan tim penindakan untuk memberantas pungutan liar Berita terkait: Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mendirikan unit untuk memeriksa pungutan liar​​​​​​​ Editor: Rahmad Nasution Copyright © ANTARA 2024

MEMBACA  Dishub Surabaya Mengunci 100 Motor yang Parkir Sembarangan & Mengamankan 2 Jukir Liar