JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menyiapkan data pelanggaran Pemilu untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan menyusul penetapan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024).
“Kami saat ini sedang menyiapkan data penanganan pelanggaran, termasuk data hasil pengawasan pada hari pemungutan suara dan sebelum, selama, serta sesudah proses penghitungan suara,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).
Bagja juga menyebut bahwa saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional, beberapa pelanggaran sedang dilakukan penulusuran untuk tindak lanjuti.
“Ada beberapa pelanggaran yang terjadi selama rekapitulasi di tingkat nasional yang sedang kami telusuri untuk ditindaklanjuti, termasuk yang melibatkan penyelenggara,” tambahnya.
Hingga saat ini, Bagja mencatat terdapat 20 dugaan pelanggaran selama proses rekapitulasi di tingkat nasional.
“Dari rekapitulasi tersebut, ada sekitar 20 dugaan pelanggaran yang telah kami catat, dan kami juga akan mempertimbangkan kemungkinan peserta Pemilu untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.