Menggugat KPU di PTUN

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow mengkritik Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di beberapa TPS di Sumatera Utara. Menurutnya, Sirekap KPU telah bermasalah sejak awal dan KPU perlu menjelaskan secara rinci terkait permasalahan tersebut. Jeirry juga menyoroti kurangnya transparansi dalam Form C Hasil yang dialami oleh Partai Perindo, serta menyarankan dilakukannya audit forensik digital terhadap Sirekap KPU. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah dalam sistem tersebut dan mengungkap dugaan kecurangan terkait rekapitulasi suara. Jeirry juga menyarankan KPU menghentikan penghitungan suara melalui Sirekap dan menyarankan Partai Perindo untuk menggugat KPU ke PTUN sebagai langkah hukum atas kerugian yang diderita dari rekapitulasi suara.

MEMBACA  Polri Bergabung dalam Proses Deportasi Sia Paeng Nanod dan Memburu Fredy Pratama di Thailand