Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
—
loading…
Firman Tendry Masengi, Advokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok.SindoNews
Firman Tendry Masengi
Advokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute
NARASI tentang kebangkitan ekonomi Indonesia lewat intervensi besar-besaran negara sekarang ini mulai gencar dibungkus dengan jargon kedaulatan, hilirisasi, dan pemenuhan amanat konstitusi. Negara diposisikan sebagai aktor tunggal yang mengambil alih kendali dari cengkeraman modal global demi mewujudkan kesejahteraan publik.
Dengan memperluas peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang agresif dan membentuk lembaga pengelola investasi baru, pemerintah berusaha membangun presepsi bahwa dominasi mutlak negara itu adalah jalan pintas menuju status negara maju. Namun, kalau dianalisis secara kritis melalui kacamata ekonomi politik dan filsafat hukum, romantisisasi ini sebenarnya menyembunyikan realitas yang destruktif.
Yang terjadi saat ini bukanlah wujud sejati dari keadilan sosial, melainkan ekspansi sistemik dari kapitalisme negara yang justru berisiko merusak tatanan hukum dan struktur ekonomi nasional. Secara doktrinal, legalitas intervensi besar-besaran ini selalu berlindung di balik tameng Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa “dikuasai oleh negara.” Sayangnya, interpretasi hukum yang diterapkan oleh penguasa sekarang seringkali mengalami penyempitan makna yang manipulatif. Negara menafsirkan konsep penguasaan itu secara sempit sebagai hak kepemilikan saham mutlak, monopoli pasar, dan keterlibatan bisnis laangsung secara berlebihan lewat korporasi pelat merah.
Penafsiran sepihak ini sengaja mengabaikan konstruksi hukum yang sudah mapan dalam khazanah yurisprudensi Indonesia. Akibatnya, esensi filosofis dari penguasaan negara yang seharusnya bermuara pada “sebesar-besar kemakmuran rakyat” bergeser menjadi sebesar-besar penguasaan modal oleh elite birokrasi.