Mengendalikan Tarif Penerbangan untuk Jaga Daya Beli dan Industri

Selasa, 7 April 2026 – 11:34 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pemerintah menjaga keseimbangan dalam penyesuaian tarif tiket pesawat. Tujuannya untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.

Pemerintah juga melakukan berbagai langkah mitigasi strategis untuk menghadapi kenaikan harga avtur. Kenaikan ini terjadi karena lonjakan harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.

"Beberapa strategi dilakukan supaya kenaikan harga tiket pesawat bisa ditekan," kata Dudy dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Salah satu kebijakan yang diambil adalah menyesuaikan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Sebelumnya, komponen ini 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga harmoni antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan keberlanjutan industri yang terdampak biaya operasional dengan perlindungan daya beli masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan," ujarnya.

Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Banyak negara telah menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara pun menyesuaikan.

"Ini adalah fenomena global yang tidak bisa dihindari," kata Dudy.

Di Indonesia, lanjutnya, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah terukur dan tak terelakkan, seiring tekanan global pada industri penerbangan yang semakin besar.

"Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga," pungkasnya.

MEMBACA  Respons Seskab Teddy Terkait Desakan Status Bencana Sumatera sebagai Darurat Nasional

Tinggalkan komentar