Mengapa PPP Mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2024 ke MK

Minggu, 24 Maret 2024 – 16:36 WIB

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, mengungkapkan bahwa PPP kehilangan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi. Awiek menyatakan bahwa gugatan tersebut tersebar di 18 provinsi dengan detail yang akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sekitar 30 dapil yang terkena dampak dari kehilangan suara tersebut.

Awiek juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pengalihan 200 ribu suara di 30 dapil tersebut. Meskipun jumlah suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak signifikan, namun secara total mencapai 200 ribu suara.

PPP meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan 200 ribu suara yang hilang dan menetapkan PPP sebagai salah satu partai yang berhasil lolos ke Senayan. Awiek menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 23 anggota tim hukum serta alat bukti dan saksi-saksi yang relevan untuk persidangan di MK.

Diketahui, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dalam Pemilu 2024, sehingga tidak berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Namun, jika PPP dapat membuktikan keberadaan 200 ribu suara yang hilang, maka total suara PPP akan mencapai 6.078.777, melebihi ambang batas parliamentary threshold menjadi 4,01 persen.

MEMBACA  OJK meminta bank digital untuk meningkatkan perlindungan pelanggan