Rabu, 9 Oktober 2024 – 21:17 WIB
Jakarta, VIVA – Jessica Wongso mengakui bahwa dirinya masih merasakan traumatik ketika datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024. Kedatangannya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga :
Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
“Jessica sedikit agak tegang karena dia dulu datang ke sini selalu dengan baju putih ya Jes ya, dia bilang tadi waktu di mobil, dia bilang, ‘waduh om, gimana ini 8 tahun lalu saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan’, katanya,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca Juga :
Usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakpus
Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.
Peristiwa trauma itu dialami Jessica terhadap peristiwa delapan tahun silam. Otto pun menjelaskan kepada Jessica kini dirinya bukan lagi seseorang terdakwa dalam sebuah kasus.
Baca Juga :
Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Mardani Maming Tidak Bisa dengan Asumsi
“Tapi saya bilang, ‘kan suasananya berbeda, dulu kan ada posisi ditahan hari ini ada posisi sudah bebas,” kata Otto.
Pengacara kondang Otto, mengakui bahwa pihaknya sudah melalui proses yang panjang. Sebab, Jessica Wongso sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu.
“Tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu, dia bilang,” ujar Otto menirukan ucapan Jessica.
“Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (membunuh Mirna), tapi faktanya kan dia dihukum,” sambungnya.
Diketahui, PK Jessica Wongso diajukan pada Rabu 9 Oktober 2024. PK diajukan karena Otto ingin Jessica bisa dinilai bukan pihak yang bersalah dalam sebuah kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Halaman Selanjutnya
“Tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu, dia bilang,” ujar Otto menirukan ucapan Jessica.