Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi telah mengeluarkan arahan penting bagi seluruh provinsi di Indonesia terkait penguatan kelembagaan Dinas Dukcapil. Hal ini diatur dalam surat edaran resmi Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/12080/Dukcapil tanggal 2 September 2024 tentang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. Edaran ditujukan kepada para gubernur kepala daerah provinsi sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan efisien.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam pernyataannya menegaskan pentingnya peran Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Dinas Dukcapil memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan kelancaran urusan administrasi kependudukan, yang merupakan fondasi penting bagi berbagai program pembangunan nasional. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap penguatan kelembagaan Dukcapil di daerah masing-masing,” ujar Teguh dikutip Selasa (10/9).
Teguh menggarisbawahi agar perangkat daerah yang menangani administrasi kependudukan harus berbentuk Dinas Dukcapil, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020. “Tidak boleh ada penggabungan urusan administrasi kependudukan dengan OPD lain. Hal ini untuk memastikan fokus dalam pelaksanaan program kependudukan dan pencatatan sipil di setiap provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Dinas Dukcapil didesain sebagai kelembagaan semi vertikal, yang memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.