Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa penempatan guru PPPK tidak bisa hanya mengikuti peraturan menteri (Permen). Regulasinya harus lebih tinggi dari itu karena melibatkan lintas instansi.
Abdul Mu’ti memberikan indikasi bahwa akan ada regulasi baru mengenai penempatan guru PPPK. Hal ini bertujuan agar guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat ditempatkan kembali di sekolah asalnya, sehingga tidak mengganggu posisi guru honorer negeri.
Demikian pula, sekolah swasta tidak akan kekurangan guru profesional karena kepergian tenaga pendidiknya.
Menurut Abdul Mu’ti, banyak keluhan yang disampaikan terkait penempatan guru PPPK setelah proses rekrutmen. Ada guru yang ditempatkan jauh dari sekolahnya, sementara guru honorer negeri digeser oleh ASN PPPK dari sekolah swasta.
Keluhan lainnya adalah tentang kekurangan guru di sekolah swasta karena guru-guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa keluhan-keluhan tersebut tersebar di seluruh daerah. Akibatnya, rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, justru menimbulkan masalah baru.
“Guru honorer negeri digeser oleh ASN PPPK dari sekolah swasta, sehingga sekolah swasta kekurangan guru, ini adalah masalah yang banyak saya terima. Hal ini perlu segera diselesaikan,” ungkapnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa penempatan guru PPPK tidak bisa hanya mengikuti Permen saja.