Mendaftarkan Nama pada Daftar Pemilih: PPLN-New York untuk Warga Negara di Luar Negeri

Jakarta (ANTARA) – Komite Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kota New York, telah mendorong warga Indonesia yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan permohonan jika mereka ingin terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).

PPLN-New York telah menemukan bahwa banyak pemilih Indonesia yang memenuhi syarat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024, kata Hendra Parley, anggota komite pemilihan.

Hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya data yang terus diperbarui mengenai alamat tempat tinggal terkini, nomor telepon, dan alamat email warga negara Indonesia di wilayah administratif PPLN-New York, katanya.

Oleh karena itu, ketika personel PPLN-New York melakukan pencocokan data tahap awal, banyak pemilih potensial di wilayah administratif yang tidak memberikan konfirmasi, kata Parley kepada ANTARA pada hari Rabu.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan data secara teratur karena pergerakan warga Indonesia di luar negeri tidak tercatat dengan baik, jelasnya.

Sebagai contoh, beberapa pemilih yang memenuhi syarat, yang namanya terdaftar dalam DPT untuk Pemilihan Umum 2019, tercatat sebagai penduduk Kota New York. Namun, sejak itu, mereka telah pindah ke kota lain, katanya.

Perpindahan mereka telah menyebabkan perubahan alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor telepon mereka, katanya, menambahkan bahwa mereka yang belum terdaftar dalam DPT mungkin terdaftar dalam DPKLN.

Berkat kesadaran diri mereka, banyak pemilih telah menghubungi PPLN-New York untuk mengajukan permohonan “pindah memilih” dan terdaftar dalam DPKLN, katanya.

Terkait dengan hari pemungutan suara, Parley mengatakan PPLN-New York telah memilih tanggal 10 Februari 2024 sebagai hari ketika 2.532 dari 11.141 pemilih yang memenuhi syarat memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara.

MEMBACA  Uni Eropa menetapkan tarif untuk mengatasi 'ancaman' mobil listrik China

“10 Februari dipilih sebagai hari pemungutan suara karena itu hari Sabtu. Lebih banyak pemilih yang memenuhi syarat diharapkan dapat pergi ke tempat pemungutan suara (pada hari itu),” jelas Parley.

Tempat pemungutan suara hanya akan didirikan di New York karena sebagian besar pemilih yang dijadwalkan memberikan suara tinggal di kota tersebut, katanya, menambahkan bahwa PPLN-New York melayani pemilih terdaftar di 13 negara bagian.

Negara-negara bagian tersebut adalah Connecticut, Delaware, Maine, Massachusetts, New Hampshire, New Jersey, New York, North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island, South Carolina, Vermont, dan West Virginia.

Oleh karena itu, PPLN-New York menawarkan dua opsi pemungutan suara lain kepada pemilih. Sebanyak 6.647 pemilih akan memberikan suara melalui layanan pos dan 1.962 lainnya melalui kotak suara bergerak, katanya.

Berita terkait: Pemilihan Umum: Pemungutan suara di Kota New York pada 10 Feb

Berita terkait: Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat mendukung dan menghormati pemimpin terpilih

Terjemahan oleh: Shofi A, Rahmad Nasution

Editor: M Razi Rahman

Hak cipta © ANTARA 2024