Polisi berhasil menggagalkan tawuran sekelompok remaja di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Senin dini hari. Petugas berhasil menangkap seorang pemuda dan menyita empat senjata tajam berupa celurit.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB. Petugas langsung membubarkan kelompok tersebut dan menangkap remaja berinisial MK (20) yang berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.
Empat celurit dan satu stik golf berhasil disita dari tangan pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, sekelompok remaja tersebut akan dihadapkan pada konsekuensi hukum atas niat mereka untuk tawuran. Tindakan ini menunjukkan bahwa polisi serius dalam menindak segala bentuk kekerasan di masyarakat.