Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra yang tewas ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin (38), menunggu langkah tegas dari Komisi Banding Kode Etik Polri (KBKEP) Polda Jateng. Mereka berharap KBKEP Polda Jateng akan memberikan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig memutuskan untuk mengajukan banding.
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah terdakwa Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah akan mengajukan banding atau tidak? Ternyata hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir.
Berdasarkan keterangan dari Bid Propam Polda Jateng, memori banding memiliki batas waktu selama 21 hari. Jika dalam 21 hari tersebut tidak ada pengajuan memori banding, maka banding dari Aipda Robig tidak akan diterima.
Namun, jika Aipda Robig berhasil mengajukan banding dalam waktu tersebut, Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Polri akan mengajukan kepada Kapolda Jateng untuk membentuk komisi atau majelis sidang banding yang akan memutuskan hukuman internal bagi Aipda Robig.
“Biasanya ketua komisi berasal dari Bidang Hukum Polda Jateng, Kabid Hukum Polda Jateng, wakil dari Bidang Propam, dan anggota dari Pamen Polda Jateng dengan pangkat Kompol sampai Kombes. Proses ini harus selesai dalam waktu 30 hari,” jelas Petir.
Saat ini, Aipda Robig masih berada dalam penahanan khusus (Patsus) di Propam selama 14 hari. Statusnya masih sebagai tahanan Propam.