Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, telah mendesak para pejabat di Kementerian Perdagangan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari produk berbahaya dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).
\”Kementerian Perdagangan harus menegaskan komitmennya untuk mengawasi barang berdasarkan aspek K3L. Ini penting untuk melindungi semua konsumen Indonesia dari risiko bahaya,\” katanya di Minahasa, Sulawesi Utara, pada hari Sabtu, seperti yang dikutip dalam pernyataan yang diterima di sini pada hari yang sama.
Beliau menunjukkan bahwa Kementerian Perdagangan telah mendirikan Pusat Pengawasan Perdagangan (BPTN) dengan tujuan untuk melakukan pengawasan optimal terhadap komoditas. Saat ini, BPTN memiliki empat kantor — di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Dalam melaksanakan tugasnya, beliau mengatakan, BPTN perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor perdagangan untuk memastikan aktivitas perdagangan yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Beliau juga mengatakan bahwa produsen dan importir komoditas yang terdaftar dalam peraturan K3L pemerintah perlu mengajukan registrasi untuk produk mereka.
\”Semua produk terkait peraturan K3L, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor, harus terdaftar. Produsen dan importir perlu mengajukan pemeriksaan produk mereka sebelum mendistribusikannya,\” tegas Sambuaga.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 memberi mandat kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Tertib untuk mengawasi penyimpanan komoditas dasar dan vital, penerbitan izin gudang, implementasi Standar Nasional Indonesia, dan registrasi produk yang terdaftar dalam peraturan K3L.
Pemerintah telah memasukkan 22 produk listrik dalam daftar K3L-nya, termasuk penyedot debu, pemanggang roti listrik, rice cooker, ketel listrik, pengering rambut, microwave, alat cukur listrik, dan alat pijat listrik.
Alat pemanas air instan, penggoreng listrik serbaguna, oven listrik, blender, juicer, mixer, pengolah makanan, dispenser, pengering tangan listrik, pelurus rambut listrik, bor listrik, penggiling listrik, mesin penghalus, dan gergaji listrik juga termasuk dalam daftar tersebut.
Berita terkait: TikTok harus mematuhi peraturan untuk berkolaborasi dengan e-commerce: Pemerintah
Berita terkait: Tahun politik tidak akan mempengaruhi perdagangan Indonesia: pejabat