Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk perikanan Indonesia bisa diterima di pasar global dengan menjaga standar kualitas melalui Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan pada Jumat bahwa sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa produk ekspor memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan negara tujuan.
Dia menekankan bahwa SMKHP menunjukkan kepatuhan terhadap standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan internasional di sepanjang proses produksi.
“Dengan demikian memenuhi tingkat perlindungan pangan yang sesuai di negara tersebut, sehingga memudahkan penetrasi pasar mereka,” ujarnya.
Sebagai contoh, Ishartini menyebut kasus terkini di mana 20 kontainer udang beku dari Surabaya sempat ditahan di sebuah pelabuhan di Amerika Serikat.
Setelah eksportir menunjukan sertifikat mutu yang diperlukan yang diterbitkan Unit Pengendalian Mutu (UPM) Surabaya I dan dikonfirmasi oleh kementerian, kontainer-kontainer itu dilepaskan dan diizinkan masuk ke pasar.
Dia menambahkan bahwa SMKHP kini bisa didapat lebih mudah, karena pemerintah menyediakan pengurusan online melalui aplikasi Siap Mutu, yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).
Sebanyak 46 unit pengendalian mutu kementerian di seluruh Indonesia siap membantu eksportir mendapatkan sertifikat ini, untuk memastikan penerbitan yang cepat dan efisien, jelasnya.
“Ini adalah bukti komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung produk perikanan Indonesia di pasar global,” katanya.
Perwakilan dari perusahaan eksportir, Clorinda, mengkonfirmasi pengalaman tersebut, menyebutkan 20 kontainer makanan beku perusahaannya dihentikan di pelabuhan Chicago, AS.
“Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengirim email yang memberitahu kami, melalui broker bea cukai, bahwa ada dokumen yang tidak lengkap,” kenang mereka.
Setelah dokumen sertifikasi mutu ditunjukkan, semua kontainer diizinkan untuk transportasi lebih lanjut.
UPM Surabaya I mencatat bahwa pengiriman ekspor tersebut, total 263 ribu ton dengan nilai Rp63,4 miliar (sekitar US$3,8 juta), akhirnya dapat didistribusikan ke luar negeri berkat sertifikat itu.
Berita terkait: Kementerian dan BPJPH bermitra dalam sertifikasi halal produk perikanan
Berita terkait: Kementerian kembangkan lab uji radioaktif untuk lindungi produk perikanan
Berita terkait: Indonesia pastikan keamanan ekspor perikanan ke Arab Saudi
Penerjemah: Shofi Ayudiana, Mecca Yumna
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026