Mekanisme Penugasan Personel TNI di Kementerian Diatur Secara Ketat

Mekanisme dan kriteria penempatan personel aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga pemerintah akan diatur secara ketat, menurut Kepala Pusat Informasi TNI Mayor Jenderal Hariyanto.

Mengenai rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dia menekankan bahwa penempatan personel militer aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih wewenang,” kata Hariyanto dalam pernyataan pers di sini, Minggu.

Menurutnya, RUU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas utama TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain atau dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer.

Oleh karena itu, katanya, RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman,” katanya.

UU TNI saat ini membatasi personel militer aktif untuk menjabat posisi sipil kecuali mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas.

Sementara itu, revisi tersebut mengusulkan peningkatan jumlah posisi sipil yang tersedia bagi personel TNI dari 10 menjadi 15, termasuk peran di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.

Organisasi masyarakat sipil telah mengkritik perubahan ini, memperingatkan bahwa hal itu membingungkan batas antara domain militer dan sipil.

Berita terkait: Fungsi ganda TNI tidak akan seperti era Orde Baru: Menteri

Perubahan yang diusulkan pada undang-undang TNI juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kebangkitan peran ganda militer, yang mengingatkan pada era Orde Baru.

MEMBACA  Mantan kandidat oposisi Venezuela mengatakan bahwa ia dipaksa untuk menandatangani surat yang secara efektif mengakui kekalahan

Selama rapat kerja dengan Komisi I DPR Kamis lalu (13 Maret), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI akan tetap menjunjung supremasi sipil.

Dia berjanji bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap menjaga prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas utamanya.

Dia juga menyarankan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita negatif terkait pembahasan RUU TNI.

“TNI mengundang semua elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi. Kita harus terus menjaga stabilitas nasional bersama,” ujar Subiyanto.

Berita terkait: RUU tentang TNI untuk membantu memperkuat pertahanan negara: Menteri

Translator: Melalusa Susthira Khalida, Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar